Polisi Polres Trenggalek Dipecat Akibat Kasus Pelecehan Seksual Internal
TRENGGALEK,
– Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda LQ digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Selasa (6/5/2025).
Dalam upacara PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Malikim, menuturkan jika Bripda LQ melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.
“Sebab melakukan tindakan itu, pada akhirnya diproses oleh Paminal Polda Jatim. Setelah bukti muncul, kemudian diadili oleh Bidpropam Polda Jatim,” jelas AKBP Ridwan, Selasa (6/5/2025).
Ridwan mengatakan bahwa tindakan si pelaku terjadi bersamaan dengan salah satu anggota staf lainnya.
Namun bukan anggota Polres Trenggalek.
Masalah itu dimulai dengan penyelidikan tentang kebingungan orientasi seksual seorang anggota lain, yang akhirnya diketahui bahwa Bripda LQ turut serta di dalamnya.
AKBP Ridwan mengatakan bahwa tindakan sang pelaku telah berlangsung selama setahun terakhir.
“Kami tidak pasti tentang jumlah tepat kejadiannya, sebab pihak tersebut belum sepenuhnya mengakuinya, namun bukti telah ditemukan dalam kasus melibati salah satu anggota lain sebanyak satu kali,” jelasnya.
Menurut AKBP Ridwan, tipe pelanggaran yang telah dilakukan Bripda LQ sesungguhnya sudah banyak diinformasikan kepada para anggotanya.
Apabila ada anggota yang melaksanakan tindakan atau menunjukkan indikasi dari pelanggaran itu, sanksinya adalah Peninjauan Terhadap Disiplin Militer (PTDH).
“Seseorang itu, setelah diperiksa ternyata telah menyalahi aturan tersebut. Meskipun ada upaya banding, namun prosesnya sudah berakhir dan keputusannya dibuat oleh Polda Jatim,” jelas mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.
Kepada anggota Polres Trenggalek, AKBP Ridwan mengingatkan adanya PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Dia juga mengatakan bahwa setiap pelanggaran, tidak peduli seberapa kecilnya, akan dihukum dengan keras.
“Apart dari itu, disorientasi seksual memiliki hukumannya sendiri, yakni PTDH,” tegasnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Surya.co.id denganjudul
Petugas Polres Trenggalek Dipecat: Masalah Orientasi Seksual dengan Rekan Sejawat
.
Post Comment