Pejalan Kaki dan Pengendara Merokok Berpotensi Ditilang ETLE: Ini Penjelasan Polisi

Pejalan Kaki dan Pengendara Merokok Berpotensi Ditilang ETLE: Ini Penjelasan Polisi

 Pejalan Kaki dan Pengendara Merokok Berpotensi Ditilang ETLE: Ini Penjelasan Polisi
Pedestrian Dapat Ditilang Melalui ETLE, Bagaimana dengan Pengendara Motor yang Merokok? Inilah Penjelasan dari Kepolisian
AA1Fx04U Pejalan Kaki dan Pengendara Merokok Berpotensi Ditilang ETLE: Ini Penjelasan Polisi

Pedestrian Dapat Ditilang Melalui ETLE, Apakah Pengendara Roda dua yang Merokok Juga Tertibkan? Begini Penjelasan Kepolisian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa para sopir maupun penumpang yang merokok dapat ditilang.

/ Knowledge

M. Adam Samudra 27 Mei, pukul 09:30 WIB 27 Mei, pukul 09:30 WIB


– Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini tidak hanya memantau para pengemudi kendaraan bermotor, tetapi juga mulai menargetkan pelanggaran yang dilakukan oleh pedestrian.

Peraturan seputar pedestrian tertuang di Pasal 131, Pasal 132, serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan yang membahas tentang hak dan tanggung jawab pengguna jalan kaki.

Menurut Pasal 131, pejalan kaki memiliki hak terhadap adanya fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan, serta fasilitas tambahan lainnya.

Pengguna jalan kaki memiliki hak untuk mendapat prioritas ketika menyeberang di zonai penyeberangan pejalan kaki.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

“Setiap pemakai jalanan dapat ditimpa hukuman apabila menyalahi peraturan, termasuk orang berjalan kaki. Maka tidak hanya supir kendaraan yang dikendalikan,” ujar Komarudin.

Maka bila pejalan kaki dapat ditilang karena hal tersebut, apakah pengendara sepeda motor yang merokok pun dapat ditilang?

Merespons kondisi tersebut, Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwasanya para supir maupun penumpang yang melakukan pembakaran rokok dapat ditilang.

Itu sejalan dengan Pasal 283 Undang-Undang LLAJ yang menyatakan:

Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tanpa memperhatikan keselamatan dan terlibat dalam aktivitas lainnya atau berada dalam kondisi yang dapat mengganggu fokus saat berkendara seperti disebutkan pada Pasal 106 ayat (1), akan mendapat hukuman penjara maksimal selama 3 bulan atau denda tertinggi senilai Rp 750.000.

“Maka bagi mereka yang merokok dapat dijatuhi hukuman (secara manual),” ujar Argo kepada , Selasa (27/5/2025).

Warga juga bisa mengadu tentang para pemudik yang tampaknya sedang merokok saat mengemudi.

Warga bisa memotret para pemilik kendaraan itu sebagai bukti dan nantinya melaporkannya ke pihak berwajib yang bertanggung jawab atas lalu lintas.

Pasal 256 Ayat 1 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menggariskan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengaturan dan transportasi jalanan.

Sebelumnya, sedang viral di media sosial hingga jadi bahan perbincangan, penumpang ojol merokok sembarangan.

Pada video yang telah tersebar luas, tampak dengan jelas bahwa salah satu penumpang sedang sibuk merokok ketika dia dibonceng, tidak peduli pada abunya yang berserakan dan bisa mengancam keselamatan pengendara lain di sekitar mereka.

Kejadian tersebut berlangsung di jalan Letjen S. Parman, yang ada di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

Video tersebut menjadi viral lewat akun Instagram @majunya.indonesia.

Saat dikritik oleh orang yang merasa terusuk, sang penumpang malah menjadi tak puas dan pecahlah pertengkaran di sepanjang perjalanan.

Copyright 2025

Related Article

Post Comment