Menerima E-Tilang yang Salah? Ikuti Langkah Ini untuk Melindungi STNK Anda

Menerima E-Tilang yang Salah? Ikuti Langkah Ini untuk Melindungi STNK Anda

AA1G2FUo Menerima E-Tilang yang Salah? Ikuti Langkah Ini untuk Melindungi STNK Anda



– Cerita mengenai e-tol yang tersesat serta pemiliknya diminta untuk membayar denda e-tol sempat menjadi topik pembicaraan netizen di media sosial.

Satu di antaranya disampaikan oleh pengguna Facebook dengan nama Rahwana Rama, yang ternyata adalah seorang penduduk dari Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.

Di posnya di sebuah grup Facebook, sang pengguna menyatakan bahwa sepeda motor pada notifikasi tilang itu tidak dimilikinya.

Sepeda motornya merupakan tipe Honda BeAT yang tak terlihat pada gambar itu, sementara yang dinaiki oleh pelanggar adalah Honda Vario.

Dia juga berkeinginan untuk mengungkapkan ketidaksetujuannya tentang hal tersebut tetapi bingung bagaimana cara melakukannya.

Hai… izin menyuarakan pendapat ya… Jadi begini, temanku dan saya duduk bersebelahan di bus. Bus yang kami tumpangi adalah Beat namun plat nomor dan warnanya sama dengan Vario milikku. Apakah ada yang punya informasi mengenainya?
(Maaf ingin bertanya, bagaimana caranya mengajukan protes? Ini bukan saya atau motor saya. Motor saya adalah BeAT, namun dalam foto tersebut terlihat Vario. Hanya nomor plat dan tahun pembuatannya yang sesuai dengan milikku), sebagaimana dikutip dari unggahan akun Facebook Rahwana Rama.

AA1G2FUu Menerima E-Tilang yang Salah? Ikuti Langkah Ini untuk Melindungi STNK Anda

Surat tilangan itu menunjukkan bahwa seorang pengendara motor Honda Vario tertangkap kamera di area Jembatan Bandulan, Kota Malang, saat membawa penumpang tanpa mengenakan helm.

Ketika di konfirmasi, pemilik profil tersebut mengatakan bahwa sepeda motor yang melanggar memiliki plat nomor mirip dengan miliknya.

Dia bertanya-tanya kenapa petugas kepolisian tidak membandingkan kendaraan para pelanggar dengan nomor polisi yang terdaftar dalam database mereka.

“Mobilku tidak terlihat dalam gambar tersebut. Oleh karena itu, Vario merah di sisi kiri yang tertibkan adalah kendaraan yang dimaksud; plat nomornya mestinya 2911, namun petugas kepolisian mencatat sebagai 2811 sehingga berdampak pada diriku. Ironisnya, mengapa para pejabat ini tak membandingkan lebih dahulu antara motorku dengan plat nomernya?” ungkap pengguna Facebook bernama Rahwana Rama ketika ditanya melalui Facebook Messenger.

Berkenaan dengan masalah itu, apa langkah yang harus diambil jika mendapat surat tilang salah alamat?

Brigjen Pol Aan Suhanan dari Direktorat Pengawasan dan Pelaksanaan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa warga yang mendapat Surat Tilang Elektronik memiliki peluang untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Menurut dia, verifikasi itu dilakukan untuk membandingkan informasi dari denda dengan pihak yang mendapat surat. Hal ini karena surat denda dikirim sesuai dengan alamat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Bila Anda menemukan ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan gambar kendaraan, atau jika pengendara bukanlah pemilik terdaftar, ataupun alamat telah berubah, maka dapat melakukan konfirmasi,” jelas Aan saat dihubungi oleh Kompas.com.

“Maka bukan masalah objeknya. Konfirmasi sangat diperlukan,” tambahnya. Ini berarti warga yang mendapat surat tilangan, apakah telah melanggar aturan atau belum, tetap perlu memastikan diri mereka dengan mengkonfirmasikan hal tersebut.

Agar dapat mengonfirmasikan lewat situs web, penduduk boleh mendaftar di laman yang telah disediakan atau memilih sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.

Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Malang, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah
etle.polri.go.id
.

Berikutnya, silakan masukan kode rujukan yang ada di dalam surat denda pelanggaran.

Setelahnya, scroll ke bawah hingga menjumpai pertanyaan: “Apakah benar kendaraan ini dimiliki atau dikendarai oleh Anda?”

Pilihlah bukan mobil saya, sebab pembahasan ini tidak berhubungan dengan denda ETLE yang salah sasaran.

Selanjutnya untuk pertanyaan: “Bagaimana status kendaraan tersebut?”, jawab bahwa kendaraan tersebut belum pernah ada dalam kepemilikan siapa pun.

Petugas konfirmasi juga harus menyertakan karakteristik unik dari kendaraan pelaku dibandingkan dengan kendaraan milik mereka sendiri.

Selanjutnya harus diupload gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri dengan KTP, serta gambar dari kendaraan sebagai bukti kalau Kendaraan yang dilanggar memang tidak dimiliki oleh orang tersebut.

Apabila konfirmasi tidak dilaksanakan, pelanggaran akan dianggap sah dan STNK dapat terblokir.

Post Comment