KLH Tetapkan Pengelola TPST Bantargebang Dalam Persidangan karena Melanggar Sanksi Administratif
,
Jakarta
–
Kementerian Lingkungan Hidup
(
KLH
Melakukan penanganan hukum secara pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, penyedia layanan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu tersebut.
TPST Bantargebang
Proses hukum ini berdasarkan tuduhan pelanggaran terhadap sanksi administratif yang dipaksakan oleh pemerintah.
“Setiap pemilik acara harus mengikuti peraturan tentang lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab formal, melainkan juga merupakan bagian dari janji untuk menjaga kelangsungan ekosistem,” ungkap Deputi Pelaksana Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan lewat pernyataannya pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Rizal menyebutkan bahwa staf dari kedeputiannya telah melaksanakan tugas pengawasan mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan 2 November tahun 2024. Selama proses tersebut, mereka menemui beberapa ketidakkonsistenan terkait implementasi tanggung jawab manajemen lingkungan di TPST Bantargebung.
Pihak yang bertanggung jawab selanjutnya mendapatkan hukuman lewat Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 mengenai Implementasi Sanksi Administratif dalam Bentuk Pelaksanaan Kewajiban oleh Pemerintah tanpa Diikuti dengan Denda Administratif. Regu Deputi Penegakan Peraturan setelah itu melakukan pemeriksaan di tempat pada periode 10 sampai 12 April 2025 serta dari 7 hingga 9 Mei 2025 guna tujuan pemantauan.
UPST dituduhkan atas ketidakpatuhan terhadap hukuman karena gagal menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan isi dari Keputusan Menteri itu sendiri, termasuk salah satunya adalah peningkatan manajemen lingkungan di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Bahkan tim Deputi Penegakan Hukum telah mengeluarkan Surat Peringatan No: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 pada tanggal 22 April 2025.
Akhirnya tindakan hukuman pidana juga dilakukan melalui penyelidikan terhadap lima individu pada tanggal 23 Mei 2025. Proses ini dimulai dengan pemeriksaan oleh pengadu yang merupakan Pegawai Penguji dan Pengendali Lingkungan Hidup (PPLH), berada di bawah naungan Deputi Penegakan Hukum. Kemudian disusul dengan interogasi kepada empat pegawai Departemen Perlindungan Lingkungan Ibu Kota Jawa, termasuk Ketua Unit Pengolah Sarangan Tirtamarta (UPST), pimpinan Bagian Manajemen Sisa Hasil dan limbah Beracun serta Berbahaya (B3), dan kepala Eksekusi Operasi Pengolahan Sampah UPST. “Saat itu Kepala Divisi Perlindungan Lingkungan Daerah Ibukota Jawa tidak dapat menghadiri,” jelas Rizal.
Rizal menyebut bahwa UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dicurigai telah menyalahi Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 yang berhubungan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini terjadi karena mereka dianggap gagal mematuhi peraturan keras dari Menteri.
Bagian itu menjelaskan bahwa setiap orang yang gagal menaati hukuman administrasi seperti paksaan dari pemerintah bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. ” Kami akan mengimplementasikan hal ini.
multidoor enforcement
melalui hukuman administratif, pidana, atau perdata untuk setiap pelanggaran aturan mengenai perlindungan lingkungan,” jelas Rizal.
Berikutnya, Rizal mengatakan bahwa penyidik dari Deputi Penegakan Hukum akan menjumpai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus hukum ini serta merujuk pada pendapat seorang pakar di bidang hukum kejahatan agar dapat memperkokoh bukti terkait tuduhan pelanggaran lingkungan. Ia menekankan bahwa upaya hukum tersebut bertujuan untuk mendukung manajemen limbah secara berkelanjutan sambil juga menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan di bawah undang-undang lingkungan.
Post Comment