KLH Selesaikan 86% Sanksi Administratif dengan Sukses
,
Jakarta
– UPST Dinas Lingkungan Hidup Jakarta yang bertanggung jawab atas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu berperan sebagai manajer dalam hal ini.
TPST Bantargebang
menegaskan sudah mengikuti sebagian besar Sanksi Administratif Wajib Pemerintahan yang diberlakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup
(
KLH
).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto memberikan respons terhadap ancaman sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang mencakup tindakan pemerintah tanpa adanya hukuman denda. “Hal ini menunjukkan kesadaran dan peduliannya untuk membantu mengatasi masalah limbah di Jakarta,” ungkap Asep lewat pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Asep menggarisbawahi dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh KLH bahwa UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berpotensi terkena pasal 114 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelindungan Lingkungan Hidup karena belum menjalankan sepenuhnya paksaan pemerintah tersebut. Meskipun demikian, sudah ada pencapaian di mana 32 dari total 37 tugas wajib paksaan pemerintah telah diselesaikan, setara dengan angka 86,48%. Sementara itu, sisa lima butir pekerjaan atau sekitar 13,52% lainnya masih memerlukan waktu untuk dituntaskan.
Menurut Asep, hal itu mengindikasikan bahwa UPST bertekat baik dalam menerapkan Peraturan Pemerintah tersebut, tetapi prosesnya memerlukan lebih banyak waktu serta dana ekstra untuk menuntaskan kelima poin yang tersisa hingga akhir tahun ini.
Asep menyebutkan bahwa TPST Bantargebang telah beroperasi sejak tahun 1989 dan kini berumur 36 tahun. Ia mengaku bahwa TPST tersebut nyaris mencapai batasan muatan penuh beberapa dekade silam. Karenanya, dalam lima tahun belakangan ini Dinas Lingkungan Hidup memperlakukan Program Optimalisasi TPST Bantargebang sebagai salah satu Prioritas Utama Lokal (PUL). “Dengan begitu usianya bisa diperpanjang,” jelas Asep.
Asep menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad tuntas dalam penanganan permasalahan sampah di Ibu Kota secara sungguh-sungguh, mencakupi seluruh tahap proses mulai dari sumbernya hingga akhir dengan memprioritaskan aspek ketersediaan jangka panjang.
Selama ini, Kepala UPST Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Agung Pujo Winarko menyebutkan adanya lima elemen hukuman administratif yang perlu dicapai, mencakup 37 persyaratan wajib di mana 32 telah terselesaikan, serta tersisa lima syarat lain sedang berlangsung proses penuntasanannya.
Menurut Agung, setelah Surat Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Paksaan dari Pemerintahan tanpa denda administratif untuk Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai efektif, mereka segera menunjukkan niat baik dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Komitmen Memenuhi Sanksi Administratif bernomor: 1939/LH.10.02 yang dikirim ke Direktorat Jenderal Pelaksanaan Penegakan Hukum LH Kementrian Lingkungan Hidup. “Kami langsung melaksanakan upaya peningkatan serta mematuhi Perintah Sanksi Administratif dalam Bentuk Paksaan oleh Pemerintah,” ungkap Agung.
Dari semua sanksi, ia mengatakan bahwa hampir semuanya telah terselesaikan, dengan hanya menyisakan lima butiran tanggung jawab yang saat ini sedang berjalan untuk dituntaskan. Menurut Agung, kelima butiran tanggung jawab itu mencakup tiga area yang masih dalam tahap penyelesaian, yaitu Perbaikan Persetujuan Lingkungan, Peningkatan Proteksi dan Manajemen Kualitas Air, serta Revisi Dokumentasi Pengolahan limbah B3.
UPST DLH, menurut Agung, telah mengirim laporannya lewat Surat Laporan Tindak Lanjut Pemenuhan Sanksi Administratif pada tanggal 11 dan 19 Februari 2025. Balasan atas surat itu datang dari KLH melalui Surat Tindak Lanjut Laporan Pelaksanaan Sanksi Administratif UPST di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Maret 2025. Di sini disebutkan bahwa kebanyakan sanksi administratif paksa pemerintah sudah terpenuhi, tinggal sembilan tugas wajib lagi yang sedang berproses untuk diselesaikan.
Selanjutnya, KLH menjalankan pemantauan kepatuhan terhadap implementasi sanksi administratif UPST DLH pada 9 Mei 2025, dengan hasil akhir berupa lima sanksi yang tetap memerlukan tahapan penyelesaian lebih lanjut. Menuntaskan kelima ini mengharuskan adanya periode ekstra serta dana yang harus dialokasikan.
Terkait masalah ini, melanjutkan Agung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengajukan permohonan tambahan waktu dengan menyampaikan surat ke Deputi Bidang Penegakan Hukum di Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada Direktur Sanksi Administrasi LH, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan LH serta Deputi Penegakan Hukum LH pada tanggal 14 Mei 2025. “Kami membutuhkan lebih banyak waktu guna menuntaskan berkas-berkas administratif dan meningkatkan fasilitas dalam manajemen kualitas air, termasuk juga merencanakan anggarannya,” ungkapnya.
Post Comment