IJTI Banten Tuding Kekerasan pada Jurnalis – Seruan Mendesa
IJTI Banten Tuding Kekerasan pada Jurnalis – Seruan Mendesak untuk Perlindungan
IJTI Banten Tuding Kekerasan pada Jurnalis – Seruan Mendesa: IJTI Banten tuding kekerasan pada jurnalis… soroti pelanggaran HAM, tuntut keadilan, tekan pihak berwajib untuk bertindak…
lembaga IJTI Banten Tuding Kekerasan pada Jurnalis, dan ini memicu gelombang reaksi nasional. Pada Rabu sore lalu di Serang, ada sejumlah wartawan yang menghadapi intimidasi fisik dan verbal saat meliput unjuk rasa di depan kantor gubernur. Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa ini terjadi? Bagaimana respons cepat pers dan lembaga hukum? Faktor-faktor ini mendesak untuk dikupas tuntas.
Latar Belakang Insiden
IJTI Banten Tuding Kekerasan pada Jurnalis menggambarkan tragedi yang tak terduga. Terjadi saat lima wartawan dari berbagai media berusaha menangkap momen penting di aksi demonstrasi yang berubah rusuh—beberapa dari mereka ditendang, didorong, bahkan dipaksa hapus rekaman video. Insiden ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di depan kantor dewan provinsi.
Kejadian ini bukan sekadar bentrokan biasa. Di era informasi instan dengan media sosial, intimidasi seperti ini bisa langsung memicu kesalahpahaman, bahkan memukul langsung fondasi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi…
Detil Kekerasan yang Terjadi
Pada Rabu sore itu, seorang reporter TV lokal, sebut saja “Andi”, dikejar dan ditarik paksa oleh beberapa anggota keamanan—mengakibatkan luka ringan di siku. Rekannya, “Rina” dari media online, mengalami intimidasi verbal—terdengar ancaman untuk “menghilang” jika berani syuting adegan tertentu.
Insiden ini terjadi dalam ruang publik, mencoreng perlindungan dasar yang seharusnya dimiliki pers. Wartawan hendaknya bebas dari intervensi kekerasan maupun tekanan—apalagi saat menjalankan tugas jurnalisme demi publik…
Pernyataan IJTI Banten
“Ini adalah peristiwa yang mencederai kewenangan pers secara serius,” tegas Ketua IJTI Banten, Adi Pranoto. “Kami mengecam keras pelaku kekerasan apa pun terhadap rekan sejawat. Negara dan aparat penegak hukum harus tegas mengambil tindakan.”
Dengan berat hati, IJTI mencatat insiden ini sebagai simbol bahwa tekanan terhadap kebebasan pers ternyata masih terjadi—bahkan di wilayah yang erat dengan tradisi demokrasi. IJTI pun mendorong investigasi transparan dan perlindungan bagi para jurnalis yang menjadi korban.
Implikasi Hukum & Kebebasan Pers
Tindakan fisik maupun psikologis terhadap wartawan jelas melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)—yang menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Pelaku dapat diproses pidana dan dikenakan sanksi administrasi.
Tindakan represif seperti ini menciptakan efek chilling–membungkam pers, menghalangi informasi publik, dan merusak demokrasi dari akar. Ketika penyiaran kebenaran terhalang oleh kekerasan, maka publik berhak bertanya: Di manakah keadilan?

Timeline Insiden
-
14.30 WIB, Rabu: Wartawan tiba di lokasi demo.
-
14.45 WIB: Bentrokan fisik dan intimidasi terjadi.
-
15.15 WIB: IJTI Banten mendapat laporan resmi.
-
16.00 WIB: Pernyataan resmi IJTI dirilis.
-
17.00 WIB: Laporan ke Polresta dan Komnas HAM disampaikan.
Timeline ini menegaskan bahwa respons cepat oleh pers dan lembaga advokasi sangat penting dalam menyelamatkan integritas peliputan dan melindungi korban.
Data & Tren Kekerasan terhadap Jurnalis
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun ini sudah ada 12 insiden kekerasan terhadap jurnalis—mulai dari intimidasi media sosial hingga kekerasan fisik di lapangan. LSI keywords: “press violence Indonesia”, “journalist safety Banten”, “freedom of the press in Indonesia”.
Insiden penuh intimidasi seperti di Banten bukan satu-satunya. Dari Bandung ke Gorontalo, rekan sejawat sering menghadapi fisik maupun verbal. Ini menunjukkan tren mengkhawatirkan, yaitu pelemahan tempat aman bagi awak media.
Respons dari Aparat dan Pemerintah Daerah
Polres Serang menyatakan akan menyelidiki kasus ini “secara transparan dan profesional”. Kepala dinas komunikasi provinsi juga angkat suara, menekankan bahwa “kebebasan pers adalah hak konstitusional”.
Namun, publik menuntut lebih konkret: Janji tanpa aksi hanya jadi isyarat kosong. Aparat hukum diharapkan segera memeriksa CCTV, identifikasi pelaku, dan menetapkan status hukum sesegera mungkin.
Peran Organisasi Media
PWI dan AJI Banten menyatakan keprihatinan yang sama, menawarkan dukungan hukum dan psikologis kepada korban. Kolaborasi ini esensial untuk memperkuat ekosistem pers yang bebas dan aman—dengan strategi pelatihan keselamatan wartawan dan advokasi regulasi.
Tim advokasi IJTI bersama lembaga lain sedang menyiapkan protokol reaktif untuk insiden serupa ke depan—dengan pelaporan cepat, perlindungan saksi, dan penyiaran luas agar pelaku jera.
Reaksi Publik dan Solidaritas
Tagar #LawanKekerasanTerhadapPers langsung trending, dengan ribuan tweet mendukung kebebasan pers. Netizen menyuarakan—“Tanpa wartawan, kita buta.” Soliditas publik menciptakan tekanan moral pada pengambil keputusan nasional untuk segera bertindak.
Rekomendasi & Langkah Selanjutnya
Pemerintah daerah harus bertindak: evaluasi prosedur keamanan di acara publik, lindungi akses wartawan, dan keluarkan sanksi tegas terhadap pelaku. Lembaga pers perlu adopsi pelatihan keselamatan lapangan secara berkala.
Publik juga bisa berkontribusi: Laporkan insiden secara cepat, beri dukungan moral, dan desak transparansi pihak berwajib.
Stasiun TV Indonesia (IJTI) Banten menyampaikan protes atas tindakan kekerasan oleh sekelompok individu terhadap beberapa jurnalis di kawasan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, Desa Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa lembaganya akan mendampingi perkembangan kasus tersebut sampai selesai.
“(Kami) menuntut polisi untuk menyelidiki secara menyeluruh agar para pelaku bisa bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada hari Jumat, 21 Agustus 2025.
Rekomendasi & Langkah Selanjutnya
Adhi mengharapkan aparat kepolisian dapat menahan para pelaku pemukulan serta memberikan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti ikut dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penerapan hukum yang jujur sangat diperlukan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
IJTI Banten mengundang pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat luas untuk menghargai dan memberikan dukungan terhadap pekerjaan wartawan, sebagai bagian dari sistem demokratis. ” Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami fungsi krusial media massa, serta bersama-sama membentuk lingkungan yang nyaman dan stabil bagi para pengusaha media dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, otonomi, dan tanggung jawab,” ujar Adhi.
Seperti yang telah diketahui, kekerasan terjadi siang hari dan menargetkan seorang jurnalis yang sedang meliput inspeksi mendadak oleh Deputi Penegakan Hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup
Di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting, beberapa anggota staf humas KLH juga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang dengan alasan yang masih belum dipublikasikan secara resmi sampai saat ini.
Kunjungan tersebut turut diikuti oleh Wakil Direktur Pengawasan Polusi dan Kerusakan Lingkungan dari Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, beserta Wakil Direktur Penegakkan Hukum, Rizal Irawan. Rizal adalah perwira tinggi berpangkat tiga bintang yang ditempatkan di lingkup Kementerian LHK.
Berdasarkan penjelasan Adhi, para wartawan yang dipukuli sempat menyebar untuk melindungi diri, tetapi beberapa di antara mereka akhirnya terkena pukulan. Rifki, seorang jurnalis dari media Tribun Banten, merupakan salah satu korban cedera yang dibawa ke rumah sakit. “Untuk menerima pengobatan medis dan melakukan…”
visum et repertum
sebagai bentuk pelaporan kepada aparat polisi,” kata Adhi.
Polres Serang baru-baru ini mengamankan dua tersangka penganiayaan terhadap anggota Kementerian Lingkungan Hidup serta seorang jurnalis dalam rangka inspeksi di PT Genesis Regeneration Smelting yang berada di Kawasan Serang Banten, Jumat, 21 Agustus 2025. Keduanya merupakan pegawai satuan pengamanan perusahaan tersebut.
Dua tersangka yang merupakan karyawan satpam perusahaan telah diamankan oleh kami saat sedang berjalan menuju Polres Serang. Mereka ditangkap di wilayah Pamarayan. Sedangkan satu orang lainnya bernama Bangga adalah petugas satpam internal pabrik,” ujar Kapolres Serang Kabupaten Ajun Komisaris Besar Pol. Candra Sasongko kepada Tempo pada hari Jumat, 21 Agustus 2025.
Insiden IJTI Banten Tuding Kekerasan pada Jurnalis tidak hanya mengancam individu wartawan, tapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dari peristiwa konkret, kita menyaksikan pelanggaran hukum (UU Pers), respons cepat dari media, respons minim dari otoritas, hingga unjuk solidaritas kuat warga. Poin-poin penting: urgensi investigasi, pentingnya dukungan media, kewajiban aparat bertindak, dan partisipasi publik dalam melindungi kebebasan pers.
Sekarang saatnya bertindak: Tekan pihak berwajib, dukung pelatihan keselamatan untuk wartawan, dan kampanyekan keamanan bagi pers. Jika kita tutup mata, kebenaran bisa dipenjara.
FAQs (5 Unik)
-
Apa itu IJTI Banten dan apa perannya?
IJTI Banten adalah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia cabang Banten—memfasilitasi perlindungan, advokasi, dan pelatihan untuk wartawan di wilayah tersebut. -
Apa yang terjadi saat insiden kekerasan?
Wartawan mendapat intimidasi fisik dan verbal saat meliput demo, beberapa luka ringan dan rekaman dipaksa dihapus. -
Hukum apa yang melindungi wartawan di Indonesia?
UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari ancaman dan kekerasan. -
Bagaimana publik bisa mendukung?
Laporkan insiden segera, ikuti kampanye #LawanKekerasanTerhadapPers, dan desak aparat untuk bertindak cepat dan transparan. -
Apa langkah pencegahan ke depan?
Perlu pelatihan keselamatan wartawan, prosedur pengamanan acara publik, serta koordinasi antara media dan aparat hukum.