Heboh Pria Bawa “Senjata” di Tanah Bumbu
Heboh Pria Bawa “Senjata” di Tanah Bumbu, Ketegangan Saat Shalat Jumat
Heboh Pria Bawa “Senjata” di Tanah Bumbu pecah ketika seorang pria secara tiba-tiba memasuki area masjid saat shalat Jumat berlangsung dengan membawa sebilah parang. Kejadian ini terjadi di Masjid Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelaku diketahui mengejar seseorang hingga ke dalam area masjid, membuat jamaah yang sedang beribadah sontak panik dan ketakutan.
Peristiwa ini langsung viral di media sosial dan membuat warga sekitar resah. Banyak yang merekam kejadian tersebut dan membagikannya dengan berbagai narasi, sebagian besar mengekspresikan ketakutan mereka atas situasi yang tidak biasa ini.
Identitas dan Kondisi Pelaku
Pelaku, yang diketahui berinisial AS, merupakan warga lokal yang diduga kuat berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Informasi yang dihimpun dari saksi mata menyebutkan bahwa AS membawa sebilah parang dan berteriak-teriak sambil mencari seseorang yang dikabarkan telah berselisih dengannya sebelumnya.
Beberapa warga menyatakan bahwa AS terlihat agresif, dengan mata merah dan suara yang tidak terkendali. Senjata tajam berupa parang yang dibawanya tentu saja meningkatkan kepanikan warga, terutama karena lokasi kejadian adalah tempat ibadah yang biasanya menjadi tempat aman dan damai.
Reaksi Cepat Warga dan Jamaah Masjid
Menyadari adanya potensi ancaman, sejumlah jamaah segera mengambil langkah sigap dengan mengamankan pelaku agar tidak melukai orang lain. Beberapa orang dewasa mengepung AS dan melucuti senjatanya sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Ketegangan sempat terjadi selama beberapa menit, terutama karena banyak anak-anak dan lansia juga berada di lokasi pada saat kejadian.
Tindakan berani dari warga dan jamaah ini menuai pujian, baik dari masyarakat lokal maupun dari netizen yang menyaksikan video kejadian di media sosial. Solidaritas dalam situasi krisis seperti ini menunjukkan bahwa ketenangan dan kerja sama dapat mencegah insiden menjadi lebih parah.
Tindakan Polisi dan Investigasi Awal
Setelah menerima laporan dari warga, Polsek Simpang Empat segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dalam pernyataan resminya, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki motif pelaku dan akan melakukan tes toksikologi untuk memastikan apakah benar pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang lainnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang mengancam keamanan publik, apalagi di tempat ibadah.
Kasus Serupa di Wilayah Tanah Bumbu
Tanah Bumbu bukan pertama kali menghadapi kasus warga membawa senjata tajam di tempat umum. Beberapa bulan lalu, Unit Gakkum Satpolair juga menangkap seorang pria yang membawa badik tanpa izin resmi di pelabuhan lokal. Dalam Operasi Sikat Intan yang digelar oleh Polres Tanah Bumbu, ditemukan beberapa senjata tajam ilegal di kendaraan umum, termasuk mandau dan parang.
Aspek Hukum: UU Darurat 12/1951
Secara hukum, membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 Ayat (1). Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun, tergantung pada motif, jenis senjata, dan situasi saat kejadian.
Dalam konteks kejadian ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur ancaman dan situasi tempat ibadah akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Jika terbukti ada niat untuk mencederai, pelaku dapat dijerat pasal tambahan seperti pengancaman atau perusakan ketertiban umum.
Data dan Tren Kekerasan Berbasis Sajam
Data dari Polda Kalimantan Selatan menunjukkan peningkatan kasus kepemilikan senjata tajam ilegal dalam dua tahun terakhir,
terutama di wilayah pesisir dan pertambangan. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengawasan distribusi alat pertukangan yang mudah dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Meningkatnya akses ke senjata tajam, ditambah dengan konsumsi minuman keras, menjadi kombinasi berbahaya yang memicu kekerasan mendadak di ruang publik. Peristiwa di Tanah Bumbu menjadi contoh nyata bagaimana keamanan komunitas bisa terancam kapan saja.
Timeline Insiden
-
Jumat, 28 Februari 2025 – Pukul 12:45 WIB
Pelaku terlihat memasuki area masjid sambil membawa parang. -
Pukul 12:47 WIB
Pelaku mengejar seseorang dan masuk ke dalam masjid. -
Pukul 12:50 WIB
Warga berhasil mengamankan pelaku dan melucuti senjatanya. -
Pukul 13:05 WIB
Polisi tiba dan membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Empat. -
Pukul 14:00 WIB
Pernyataan resmi dari Polres Tanah Bumbu dirilis ke media.
Kutipan dari Sumber Kredibel
“Pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat kejadian. Kami sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum lain yang menyertai tindakan membawa senjata tajam ke tempat ibadah,”
ujar AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu proaktif melaporkan gejala atau tanda-tanda gangguan perilaku yang membahayakan di lingkungan mereka agar pencegahan bisa dilakukan lebih awal.
Kejadian Heboh Pria Bawa “Senjata” di Tanah Bumbu menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga masyarakat. Edukasi mengenai bahaya membawa senjata tajam, sosialisasi hukum, serta patroli bersama dapat menjadi solusi jangka panjang.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap individu yang menunjukkan tanda-tanda agresif atau perilaku mencurigakan, terutama di lingkungan tempat ibadah dan sekolah.
Kasus Heboh Pria Bawa “Senjata” di Tanah Bumbu membuka mata publik terhadap potensi bahaya yang bisa terjadi di ruang ibadah sekalipun. Dari kronologi yang mengejutkan, reaksi sigap warga, sampai tindakan hukum oleh kepolisian,
semuanya menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan, kesadaran hukum, dan peran aktif masyarakat.
Penting untuk terus mengedukasi publik tentang konsekuensi hukum membawa senjata tajam,
memperkuat kerja sama antar lembaga keamanan, dan menciptakan ruang publik yang aman bagi semua.