Danantara Siap Dipercaya untuk Menghadirkan Teknologi Pengolahan Sampah
Menteri Koordinator untuk Sektor Pertanian (Menko Pertanian), Zulkifli Hasan atau dikenal sebagai Zulhas, menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Agung Nusantara (BPI
Danantara
Akan berpartisipasi dalam pembelian teknologi guna menangani limbah dan mentransformasikannya menjadi energi listrik.
Pada pertemuan koordinasi perencanaan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan penangganan sampah perkotaan lewat pengelolaan limbah menjadi energi listrik di kantor Kemenko Pangan, hari Senin tanggal 26 Mei, Zulhas memberikan tugas kepada Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq untuk memilih teknologi yang sesuai dipakai.
“Menteri Lingkungan akan meng evaluasi teknologi yang sesuai, bekerja sama dengan Danantara, serta mendapatkan persetujuan dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” demikian disampaikan Zulhas sebagaimana dilaporkan oleh media tersebut.
Antara
, di Jakarta, Senin (26/5).
Zulhas menyebutkan bahwa Indonesia berencana untuk mengejar ketinggalan dalam hal manajemen.
sampah
Dari negeri asing. Kini pihak berwenang menumpukan perhatian pada usaha itu serta mengubahnya menjadi sumber tenaga listrik.
- Bank Mandiri Menginformasikan Relokasi Kantornya ke Lokasi Sementara, Apakah Itu danAntaranya?
- Danantara Buka Informasi 4 Perusahaan Asal Cina Berminat untuk Menginvestasikan Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Prabowo Memerintahkan Danantara Bergabung dalam Proyek Baterai EV Huayou dan CATL
Di samping itu, pihak berwenang tengah menyusun Peraturan Presiden guna mengurangi tahapan birokrasi dalam penanganan limbah sehingga prosesnya menjadi lebih lancar dan tak rumit.
Pangkas Rantai Perizinan
Menurut Zulhas, pemerintah berencana mengurangi kompleksitas dalam proses perizinan pengelolaan limbah agar bisa lebih cepat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Sebelumnya, persyaratan izin bagi sektor ini sangat bertele-tele dan melibatkan banyak kementerian atau badan serta otoritas lokal yang menyebabkan minat investasi kurang mendukung.
“Kita atasi dulu masalah tariff dan koordinasikan dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah,” ujar Zulhas.
Pada saat ini, pihak berwenang sedang merumuskan penyatuan dari tiga Peraturan Presiden yang berkaitan dengan penanganan limbah. Hal tersebut bertujuan untuk memfasilitasi usaha dalam mengubah sampah menjadi sumber daya listrik melalui pembangkit tenaga listrik menggunakan sampah (PLTSa).
Peraturan-peraturan yang bakal digabungkan meliputi Perpres No. 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Mengelola Sampah dari Rumah Tangga dan Jenis-jenis Lainnya Mirip dengan Sampah Rumah Tangga, Perpres No. 35 Tahun 2018 soal percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah jadi listrik tenaga terbarukan ramah lingkungan, serta Perpres No. 83 Tahun 2018 perihal penanganan sampah laut.
Setelah proses penyusunan Peraturan Presiden rampung, para investor yang berencana mendirikan pabrik atau fasilitas pengolah limbah tak perlu repot-repot untuk mengurus izin di tingkat DPRD, pemerintah lokal, Kementerian Keuangan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi. Mereka cukup menangani permohonan mereka dengan Kementerian ESDM dan juga PT PLN (Persero).
Post Comment