Angin Kencang Dorong Gelombang Hingga 4 Meter: Peringatan BMKG untuk Masyarakat
,
Jakarta
–
Gelombang tinggi
Masih bisa timbul di seluruh area laut dalam negeri karena angin yang kuat. Lembaga Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
BMKG
) menerbitkan peringatan awal yang berlaku sampai tanggal 6 Juni mendatang untuk para pelaut dan operator kapal.
Berdasarkan laporan resmi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dirilis pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025, arah dominan angin di area Indonesia sebelah utara cenderung mengarah ke barat laut dengan kelajuan antara 4 sampai 20 knot. Sementara itu, daerah selatan memiliki kecenderungan angin yang lebih kuat, mencapai maksimal 25 knot, dengan aliran menuju tenggara. “Kelajuan angin paling tinggi diamati di Laut Sulawesi, Laut Maluku, juga Samudra Pasifik di utara Maluku hingga utara Papua,” demikian disampaikan dalam pernyataan BMKG tersebut.
Angin kuat tersebut diperkirakan akan menyebabkan ombak lautan dengan tinggi antara 2,5 sampai 4 meter mungkin timbul di beberapa area Laut Hindia, dimulai dari barat Bengkulu, kemudian ke selatan Banten dan melanjutkan perpanjanganannya hingga ke selatan Nusa Tenggara Barat. Keadaan serupa juga ada di wilayah barat Lampung di dalam Laut Hindia.
BMKG pun telah memberi peringatan tentang adanya gelombang laut sedang dengan tinggi sekitar 2,5 meter yang dapat terjadi di Laut Natuna Utara. Naiknya tinggi ombak ini juga diperkirakan akan mempengaruhi wilayah pesisir barat Aceh sampai Kepulauan Mentawai, selanjutnya di Laut Sawu, bagian timur Laut Sulawesi, Laut Seram, utara Samudera Pasifik dekat Papua dan Papua Bagian Selatan Barat Daya, serta beberapa area lain dari Laut Arafuru.
Secara berkala, tim BMKG senantiasa menegur publik agar tetap berwaspada, khususnya para nelayan. Nelayan menggunakan kapal kecil dianjurkan untuk hati-hati terhadap angin yang kecenderungannya mencapai atau melewati 15 knot serta gelombang laut yang memiliki ukuran lebih dari 1,25 meter. Sementara itu, kapal besar seperti kapal tongkang wajib mendeteksi kecepatan angin yang setidaknya 16 knot dan tingginya ombak yang telah melampaui batas 1,5 meter.
Pihak yang mengoperasikan feri diharapkan untuk berhati-hati apabila kecepatan angin melebihi 21 knot dengan tinggi ombak mencapai 2,5 meter. Sedangkan armada yang lebih besar, seperti kapal kargo dan kapal pesiar, harus melakukan pemantauan ekstra jika kecepatan angin melampaui 27 knot serta tinggi ombaknya mencapai 4 meter.
Post Comment