24 Pemuda Usia 15 Sampai 23 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara, Barbuk Tersimpan di Mobil Rental

24 Pemuda Usia 15 Sampai 23 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara, Barbuk Tersimpan di Mobil Rental

24 Orang Muda Berusia antara 15 hingga 23 Tahun Menghadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Kurungan, Jika Barang Bukit Ditemukan dalam Kendaraan Sewaan
AA1FY6lA 24 Pemuda Usia 15 Sampai 23 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara, Barbuk Tersimpan di Mobil Rental

24 Orang Muda Berusia antara 15 sampai 23 Tahun Menghadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Karena Narkoba yang Ditemukan dalam Kendaraan Sewaan

Polrestabes Makassar bersama Polsek Rappocini menangkap 24 orang pemuda berusia antara 23 hingga 25 tahun karena diduga menyimpan senjata tajam dalam kendaraan sewaan mereka. Mereka menghadapiancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

/ Peristiwa

Irsyaad W 3 Juni pukul 10:30 pagi 3 Juni pukul 10:30 pagi



– Terdapat 24 remaja dengan umur rata-rata antara 15 dan 23 tahun yang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Ini karena tindakan kejam mereka berdasarkan bukti yang disimpan di mobil sewaan.

Sejumlah puluhan pemuda tersebut diamankan oleh satuan tugas bersama yang terdiri dari Polrestabes Makassar serta Polsek Rappocini di jalur Skarda, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Juni 2025 dini hari.

Pelaku-pelaku yang ditangkap memiliki latar belakang umur bervariasi, yakni PA (15 tahun), FA (18 tahun), FI (20 tahun), FD (17 tahun), MR (16 tahun), MA (17 tahun), AW (16 tahun), RL (15 tahun), HA (16 tahun), MF (21 tahun), serta IF (23 tahun).

Di samping itu, ada pula RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), serta MDM (18).

Kedua perempuan yang diamankan polisi adalah PU (20 tahun) dan TA (16 tahun), mereka terlibat dalam kegiatan geng motor itu.

Kepala Polres Metropolitan Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa kelompok sindikat preman sepeda motor tersebut kerap melancarkan serangan ke permukiman penduduk serta lokasi-tempat peribadatan.

“Masalah ini berkaitan dengan serangan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Terdapat serangan serta pertikaian antara kelompok preman sepeda motor di berbagai lokasi, dan ini adalah para pelakukannya,” ungkap Arya ketika memberikan keterangan pers di Polsek Rappocini seperti dilansir dari Kompas.com.

Arya menyatakan bahwa mereka melancarkan serangan dengan cara berkelompok naik sepeda motor lalu menyerang para pengendara lainnya dan penduduk setempat guna membuktikan kedahsyatan dirinya.

“Maka alasan utamanya adalah persaingan kekuatan di antara berbagai klub sepeda motor. Ada beberapa klub sepeda motor yang terlibat. Kami menemukan bahwa salah satu pelaku memiliki sebuah katanasi, dan beberapa lainnya mempunyai busur dengan anakpanah,” jelasnya.

Selanjutnya, Arya juga menambahkan bahwa ketika melakukan aksinya, kelompok sindikat preman sepeda motor itu menggunakan mobil untuk menyimpan senjata tajam yang dikendarai oleh dua perempuan tersebut guna membingungkan pihak kepolisian.

“Ini dia buktinya, tersangka menggunakan sebuah mobil untuk menampung senjata tajam,” jelasnya.

Serangan teroris paling baru oleh kelompok sindikat biker ini terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, ketika mereka menyerbu orang-orang yang tengah rileks di hadapan tempat beribadah.

Tindakan itu pun menyebar dengan cepat di platform-media sosial.

“Inklusif hal itu serangan ke mesjid, yang menjadi perbincangan di media sosial, dengan videonya yang tersebar di Pettarani, semuanya ini,” terang Arya.

Pada saat ini, sejumlah anggota dari kelompok pengendara roda dua yang menakutkan itu sudah diamankan oleh pihak berwenang dan kini menghadapi pasal dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tepatnya pada Bab 2 Ayat 1. Ancaman sanksi bagi mereka adalah kurungan penjara maksimal selama sepuluh tahun.

“Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat,” demikian menutup Arya.

Copyright 2025

Related Article

Post Comment